Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)

Atas dasar Keputusan Bupati Sukoharjo tanggal 5 Oktober 2012 nomor 141.2//806/2012 telah Dilaksanakan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dengan susunan sebagai berikut :

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua I
  3. Sekretaris
  4. Anggota
  5. Anggota
  6. Anggota
  7. Anggota
  8. Anggota
  9. Anggota
  10. Anggota
  11. Anggota
: Sugiharjo,SE
: Agus Riyanto, SH
: Drs. Hernawadi, M.Pd
: Sabikis, S.Pd
: Muh. Yasir Tri Wahyudi, A.Md
: Drs, Agus Ambarepto, MM
: Mardiyono
: Samto
: Sriyono. SE
:  Wahyudi
: Siti Fatimah
Badan Perwakilan Desa sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten sukoharjo  nomor 13 tahun 2000 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten sukoharjo  nomor 26 tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka di Desa Gedangan terbentuk Badan Permusyawaratan Desa Gedangan.

Peraturan-Peraturan yang telah ditetapkan tahun 2014
1.         Peraturan Kepala Desa  3  Peraturan
2.         Keputusan Kepala Desa 17  Keputusan

0 komentar:

Posting Komentar