Atas dasar
Keputusan Bupati Sukoharjo tanggal 5 Oktober 2012 nomor 141.2//806/2012 telah Dilaksanakan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dengan susunan
sebagai berikut :
|
: Sugiharjo,SE
: Agus Riyanto, SH
: Drs. Hernawadi, M.Pd
: Sabikis, S.Pd
: Muh. Yasir Tri Wahyudi, A.Md
: Drs, Agus Ambarepto, MM
: Mardiyono
: Samto
: Sriyono. SE
:
Wahyudi
: Siti Fatimah
|
Badan Perwakilan Desa sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang nomor 22
tahun 1999 tentang otonomi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten sukoharjo nomor 13 tahun 2000 yang telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten sukoharjo
nomor 26 tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka di Desa
Gedangan terbentuk Badan Permusyawaratan Desa Gedangan.
Peraturan-Peraturan yang telah
ditetapkan tahun 2014
1.
Peraturan Kepala Desa
3 Peraturan
2.
Keputusan Kepala Desa 17
Keputusan
0 komentar:
Posting Komentar