Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang
tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tugas pokok dan Fungsi Kepala Desa adalah:
- Memipin penyelenggaraan Pemerintahan berdasrkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
- Mengajukan rancangan peraturan Desa.
- Menetapkan peraturan Desa yang telah mendapatkan dan mengajukan persetujuan bersama BPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai APBdes untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
- Membina kehidupan masyarakat Desa.
- Membina perkonomian Desa.
- Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif.
- Mewakili Desanya di dalam dan diluar pengendaliandan dapat menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
- Melaksanakan wewnang lain sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar