Kepala Urusan
Pemerintahan berkedudukan sebagai unsure staf Kepala Desa dibidang
Pemerintahan. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a.
Melaksanakan
pembinaan wilayah dan masyarakat.
b.
Melaksanakan
kegiatan administrasi pertanahan.
c.
Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan
catatan sipil.
d.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar