Tugas Kepala Urusan Pemerintahan Desa Gedangan

Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsure staf Kepala Desa dibidang Pemerintahan. Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a.       Melaksanakan pembinaan wilayah dan masyarakat.
b.      Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan.
c.       Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
d.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar