Tugas Kepala Urusan Pembangunan Desa Gedangan

Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang Pembangunan.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai Tugas dan Kewajiban:
  • Merencanakan pelaksanaan pembangunan, menjaga dan memelihara prasarana fisik dilingkungan Desa.
  • Melakukan pelayanan masyarakat dibidang pembangunan dan perekonomian masyarakat.
  • Melaksanakan bimbingan kepada pengusaha ekonomi lemah,      koperasi dan kegiatan perekonomian lainnya.
  • Melakukan kegiatan untuk meningkatkan swadaya partisipasi masyarakat dalam pelaksana pembangunan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar