Kepala
Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang Pembangunan.
Kepala Urusan Pembangunan
mempunyai Tugas dan Kewajiban:
- Merencanakan pelaksanaan pembangunan, menjaga dan memelihara prasarana fisik dilingkungan Desa.
- Melakukan pelayanan masyarakat dibidang pembangunan dan perekonomian masyarakat.
- Melaksanakan bimbingan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan kegiatan perekonomian lainnya.
- Melakukan kegiatan untuk meningkatkan swadaya partisipasi masyarakat dalam pelaksana pembangunan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar