Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat Desa Gedangan

Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat  berkedudukan sebagai unsure staf yang membantu Kepala Desa dibidang Kesejahteraan Masyarakat. Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a.       Melakukan pembinaan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan lainnya.
b.      Melakukan bimbingan keagamaan dan kerukunan umat beragama.
c.       Melakukan bimbingan hidup sehat dan keluarga berencana.
d.      Melakukan kegiatan penyuluhan, kursus, pelatihan dan pendidikan lainnya.
e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar