Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat berkedudukan sebagai unsure staf yang
membantu Kepala Desa dibidang Kesejahteraan Masyarakat. Kepala Urusan
Kesejahteraan Masyarakat mempunyai Tugas dan Kewajiban:
a.
Melakukan pembinaan organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan
lainnya.
b.
Melakukan bimbingan keagamaan dan kerukunan umat beragama.
c.
Melakukan bimbingan hidup sehat dan keluarga berencana.
d.
Melakukan kegiatan penyuluhan, kursus, pelatihan dan pendidikan lainnya.
e.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
0 komentar:
Posting Komentar