Tugas Sekretaris Desa Gedangan

Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten atau kota atas nama bupati atau walikota. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf Kepala Desa dibidang kesekretariatan. Tugas pokok dan Fungsi Sekretaris Desa adalah:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan program kerja, evaluasidan pelaporan.
  2. Mengelola kekayaan / aset Desa.
  3. Mengelola urusan rumah tangga Desa.
  4. Melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan, keuangan, kesejahteraan masyarakat dan umum
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar