Syarat Kepindahan


Berikut ini adalah syarat syarat yang dibutuhkan ketika akan pindah maupun datang.

Pindah Keluar (Antar Desa Dalam 1 Kecamatan)

  1. Membawa KK dan KTP asli.
  2. Pengantar dari desa (F.1-27).
Pindah Antar Desa Dalam 1 Kabupaten
  1. Membawa KK dan KTP asli.
  2. Pengantar dari desa (F.1-30).
Pindah Antar Kabupaten Dalam 1 Provinsi
  1. Membawa KK dan KTP asli.
  2. Pengantar dari desa (F,1-32).
  3. Membawa Form SKCK (Polsek).
Pindah Antar Provinsi
  1. Membawa KK dan KTP asli.
  2. Pengantar dari desa (F.1-33).
  3. Membawa Form SKCK (Polsek).
Pindah Datang
  1. Membawa KK dan KTP asli.
  2. Membawa surat pengantar dari daerah asal.

0 komentar:

Posting Komentar